Kamis, 14 Oktober 2010

Konsep ekonomi

Konsep ekonomi atas tanah dapat dibagi menjadi 6 bagian penting yaitu:
1. Konsep ruang
Dalam konsep ini tanah dipandang sebagai suatu ruang tempat kehidupan berlangsung. Karena ruang tidak dapat dihancurkan atau diproduksi, maka dalam konsep ini tanah dianggap berjumlah tetap dan tidak dapat dirusak.
Pengertian tanah disini meliputi seluruh permukaan daratan, lautan, dataran, pegunungan dan lembah yang menunjang kebutuhan fisik manusia dan pekerjaanya. Pengertian ini juga mencakup ruang di bawah permukaan bumi, ruang yang ditempati manusia dalam kehidupan sehari-hari dan ruang di atasnya.
Ruang memiliki elemen yang dapat dilihat sevara terpisah maupun secara bersamaan dalam lingkup yang luas.Unsur ruang yang penting adalah jarak, lokasi. Konfigurasi dan ukuran/skala.Semua unsur tersebut menyusun unit tata ruang yang disebut wilayah.
2. Konsep alam.
Dalam konsep alam ini, tanah harus diubungkan erat dengan situasi lingkungan alam di sektarnya.Oleh karena itu tanah tersebut harus ditinjau aksesnya terhadap cahaya matahari, curah hujan, angin, perubahan kondisi iklim, serta kondisi penguapan dan topografi.Sebagai akibat kegiatan alam, seperti letusan gungung berapi dan erosi karena air, baik di masa silam maupun dimasa sekarang, sebagian tanah dapat menjadi lahan yang subur atau hutan lebat, yang menghasilkan ikan dan sumber produksi lainnya secara berlimpah, sedangkan sebagian areal tanah yang lain merupakan tanah yang tandus dan kering. Akan tetapi berkat kemajuan teknologi, manusia mampu mengubah atau memodifikasi banyak watak tanah yang berkaitan dengan alam.
3. Konsep faktor produksi dan barang konsumsi.
Oleh karena pengertian konsep tanah sebagai faktor produksi sangat dekat dengan pengertian konsep tanah sebagai barang konsumsi, maka kedua konsep ini digabungkan menjadi satu.Para pakar ekonomi seringkali menggolongkan tanah sebagai salah satu faktor dasar produksi, disamping tenaga kerja, modal dan manajemen.Sebagai faktor produksi, biasanya tanah akan diperhitungkan sebagai sumber penghasil makanan, bahan bangunan, mineral sumber energi dan bahan baku lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat moderen.Sedangkan sebagai barang konsumsi tanah seringkali ingin dimiliki oleh manusia tidak saja karena secara langsung mampu meningkatkan hasil produksi, namun juga memiliki nilai sebagai barang konsumsi.Persil bangunan, taman, tempat rekreasi dan tempat pemukiman sering diperlakukan sebagai barang konsumsi walaupun terkadang juga dapat dianggap sebagai faktor produksi.
4. Konsep situasi.
Konsep situasi atas tanah sangat diperhatikan dalam ekonomi tanah, tidak saja karena penentuan nilai dan tata guna tanah pada umumnya ditentukan oleh lokasi dan aksesibilitasnya, namun juga karena kepentingan strategis faktor lokasi dalam kancah perekonomian moderen dan politik dunia.Konsep situasi ini meliputi: kedudukan lokasi tanah terhadap pasar, kenampakan dan bentuk geografi, serta kedudukannya terhadap sumber tanah di lokasi lain maupun daerah lain.
5. Konsep properti.
Konsep tanah sebagai properti pada dasarnya memiliki konotasi yang resmi. Konsep ini tidak hanya berkaitan dengan areal tanah di mana perorangan atau suatu kelompok diakui hak kepemilikan dan penggunaan, namun juga berkaitan dengan areal tanah dimana perorangan atau suatu kelompok diakui hak kepemilikan dan penggunaannya, namun juga berkaitan dengan hakikat hak dan tanggung jawab mereka atas tanah tersebut. Konsep ini penting sebab memiliki pengaruh yang kuat terhadap sikap dan kegiatan manusia sehubungan dengan penggunaan tanah di seluruh dunia.
6. Konsep modal.
Dalam kegiatan manusia, tanah sering dipandang sebagai faktor produksi. Oleh karena itu akan lebih realistis apabila tanah juga diperhitungkan sebagai modal. Dari sudut pandang ekonomi seringkali tanah dan modal sulit sekali dipisahkan secara jelas. Menurut pandangan masyarakat biasa, tanah sering kali dianggap berjumlah tetap, tidak dapat rusak, tanah adalah sesuatu yang harus dibeli atau disewa sebagaimana barang modal lainnya.Dalam pengertian ini, tanah dapat dipandang sebagai modal oleh perorangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar