Selasa, 12 Oktober 2010

HUKUM PERDATA DAN DAGANG

-. Hukum adalah aturan khusus yang dibuat oleh yang bewenang dengan sifat mengikat demi mencapai aman dan sejahtera.

-. Hukum Perdata adalah Hukum yang mengikat pihak I dengan pihak lainnya.

Ciri - ciri Hukum
-. Memerintahkan = Mengharuskan mentaati peraturan ( HUKUM ) yang telah dibuat.
-. Melanggar = Tidak diperbolehkan untuk melanggar hukum yang telah dibuat secara sepihak.

Sumber - Sumber Hukuk
-. UUD ( Undang - Undang Dasar )
-. UU ( Undang - Undang )
-. Trakiat
-. Tradisi
( . . . . . ) GD. Asmarani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar